TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN TANAH
WARISAN ANAK DI BAWAH UMUR
(Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1920 K/ Pdt/ 2012)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan penjualan tanah warisan anak yang
masih dibawah umur dalam prespektif hukum Islam dan hukum Positif, dan
adanya judex facti dalam Pengadilan Negeri dan dibawa perkara kedalam kasasi di
Mahkamah Agung. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
dijelaskan bahwa anak dibawah umur belum cakap atau dibolehkan untuk
menggunakan uangnya dalam bertransaksi, dan dilama hukum Islam juga adanya
perbedaan pendapat ulama yang menjelaskan pemakaian harta untuk anak
dibawah umur.
Penjualan tanah warisan dan penetapan perwalian juga diatur dalam
KUHPerdata, UU No. 5 tahun 1960 dan PP No. 24 tahun 1997. Dalam kasus
Putusan Pengadilan No. 1920 K/Pdt/2012 PN Jakarta Barat hakim hanya
mengabulkan penetapan perwalian saja tidak mengabulkan penjualan harta
warisan anak yang masih dibawah umur, hal ini dijadikan adanya judex facti yang
salah menggunakan metode dalam putusan untuk kasus tersebut. Hakim
Pengadilan Negeri menggunakan metode masalah harta gono gini bukan
menggunakan warisan, sedangkan kasus yang dihadapi adalah masalah
perwarisan.
| 36/PMH/2018 | 36/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 53 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain