HUKUM PELAKSANAAN SALAT JUMἉT SELAIN DI MASJID
(Analisis Fatwa MUI NO. 53 Tahun 2016)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukumnya
melaksanakan salat jumʻat selain di masjid. Untuk dapat mengetahui bagaimana
pandangan para Ulama Mazhab tentang pelaksanaan salat jumʻat selain di masjid.
Begitu pula faktor yang melatarbelakangi Majelis Ulama Indonesia menetapkan
fatwa tentang Salat Jumʻat, Dzikir dan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Selain
Masjid.
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
normatif, jenis penelitian ini adalah kualitatif yang berdasarkan studi kepustakaan
(library research) Adapun sumber data primernya yaitu Fatwa Majelis Ulama
Indonesia dibidang Keagamaan. Sumber data sekunder dalam penelitian ini bahan
yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti kitab-kitab
tentang shalat, kitab ibadah, hasil-hasil penelitan, hasil karya ilmiah para sarjana,
dosen dan pendapat para ulama terdahulu yang relevan yang berkaitan dengan
fatwa tersebut.
Hasil penelitian ini bahwasanya Majelis Ulama Indonesia menetapakan
fatwa tentang pelaksanaan salat jumʻat selain di masjid tersebut telah sesuai
dengan metode istinbath hukum Islam karena MUI telebih dahulu merujuk kepada
Al-Qur’an dan Sunnah. MUI memperhatikan maqashid al-syariah (tujuan –
tujuan ditetapkanya hukum); yang meliputi lima perkara, yaitu memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, menjaga keturunan, memelihara harta.
Perbedaan pendapat para Imam Mazhab yaitu Imam Abu Hanifa, Imam Asy-
Syafi’I, Imam Ahmad bin Hambali sepakat akan tentang kebolehnaya
melaksanakan salat jumʻat selain di masjid dan tidak termasuk syarat sahnya salat
jumʻat. Hanya Imam Malik yang mewajibkan pelaksanaan salat jumʻat harus di
masjid karena masjid termasuk syarat sahnya salat jumʻat dalam Mazhab Maliki.
Hukum pelaksanaan salat jumʻat selain di masjid itu diperbolehkan dan sah
hukumnya, asalkan tempat tersebut harus terjamin kekhusyukan dan kesucian
tempatnya dari najis baik yang terlihat maupun tidak. Yang harus di garis bawahi
disini bahwasanya jika selama tidak ada udzur yang benar-benar mendesak untuk
melaksanakan salat jumʻat selain di masjid maka hukumnya wajib harus di masjid.
| 37/PMH/2018 | 37/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xiv, 86 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain