Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Analisis Putusan PN Depok Nomor : 336/Pid.Sus/2013/PN.Dpk).

No image available for this title
Kasus-kasus penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya orang dewasa,
tetapi juga anak yang masih dibawah umur, dalam hal ini penegakan hukum bagi
anak dan dewasa berbeda satu sama lain dalam penegakanya, dimana anak
tersebut memiliki hak-hak yang harus dipenuhi ketika anak tersebut sedang
berhadapan dengan hukum, dan bagaimana penegakan hukum tersebut menegakan
keadilan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika anak.
Maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Penerapan Hukum
Terhadap Proses Peradilan Dalam Putusan Perkara (Nomor :
336/Pid.Sus/2013/PN.Dpk)
Metode yang digunakan dalam menganalisis putusan ini menggunakan
metode peninjauan pustakaan dengan beberapa metode primer yaitu dengan
beberapa buku seperti putusan Nomor 336/Pid.Sus/2013/PN.DPK. dan buku-buku
yang terkait dengan judul penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika
oleh anak
Penulis menyimpulkan bahwasanya penerapan hukuman bagi pelaku
penyalahgunaan narkotika, yang terdapat dalam Undang-undang nomor 35 tahun
2009, pidana diberikan pada pasal 114 ayat 1 (satu) ancaman pidananya minimal
5 (lima) tahun dan maksimal adalah 20 (dua puluh) tahun, namun jika dikaitkan
dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 Jo nomor 35
tahun 2014
Sedangkan putusan pengadilan negeri Depok Nomor
336/Pid.Sus/2013/PN.DPK. Jika dilihat dari analisis melalui hukum positif maka
penjatuhan pidana yang diputuskan hakim sudah sesuai, karena anak tersebut
masih dibawah umur, akan tetapi hemat penulis seharusnya JPU juga
v
melampirkan pasal 54 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 karena terdakwa pada
saat itu hanya sebgai korban dari penyalahgunaan narkotika yaitu hanya sekedar
konsumsi saja sesuai yang terjadi pada kronologi kasus. Menurut hemat penulis
juga putusan belum sesuai dengan SPPA (sistem peradilan anak) Undang-undang
32 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 karena ketika hukum
acara pidana terjadi anak tersebut di persidangkan dengan sidang terbuka sesuai
Undang-undang nomor dan peradilan di lakukan dengan majelis yang seharusnya
dilakukan dengan hakim tunggal sesuai dengan pasal pasal 44 ayat 1 dan 2
Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan
melanggar UU Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2012 (SPPA) sistem peradilan
pidana anak.
Ketersediaan
38/PMH/201838/PMH/2018Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 75 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan