PEMBATALAN PERKAWINAN DAN STATUS ANAK DALAM
KANDUNGAN
( Analisis Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 579/Pdt.G/2014/PA.Bgr )
Skripsi ini bertujuan untuk mengenalkan kepada seluruh elemen
masyarakat khususnya yang sangat minim dan belum mengetahui dalam masalah
pembatalan perkawinan, dan memberi pemahaman serta kejelasan tentang status
anak dan nasab di luar perkawinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif (deskriptif research). Penelitian yang dimaksudkan untuk
mengeksplorasi dan mengklarifikasi suatu fenomena atau kenyataan social. Dalam
teknik pengumpulan data penulis melakukan wawancara Hakim yang menangani
Putusan Perkara Nomor: 579/Pdt.G/2014/PA.Bgr, serta fakta-fakta yang ada.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembatalan perkawinan juga
bisa disebut dengan fasakh yaitu rusaknya suatu perkawinan. Kemudian status
anak menurut Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-
Undang Perlindungan Anak, juga hasil wawancara dari Hakim Pengadilan
Agama Bogor, bahwa status anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah
maka status anak tersebut keperdataanya akan ikut dengan ayahnya dan juga
ibunya, lain halnya dengan anak zina atau anak hasil di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan keperdataan dan juga mempunyai hubungan nasab dengan
ibu serta keluarga ibunya. Berbeda dengan Putusan (MK) Mahkamah Konstisusi
bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan makka status anak tersebut
nasabnya ikut ke ibu dan juga ke ayah nya.
39/PMH/2018 | 39/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xvii, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain