BATAS MINIMAL USIA DEWASA UNTUK MELAKUKAN
TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM PERDATA MENURUT PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DAN HUKUM PERDATA ISLAM
Heru - Personal Name
Skripsi ini mengulas seputar bagaimana dalam hukum di Indonesia
menentukan batasan minimal usia seseorang yang bisa dikatakan sebagai
orang yang telah dewasa, bahkan bukan hanya sekedar dewasa saja, ia bahkan
ia sudah cakap dimata hukum. Ketika melihat kolerasi hukum yang berlaku di
Indonesia dalam menetapkan batas usia tidak bisa dikatakan kepastian hukum
yang jelas. Hal ini dikarenakan banyak undang-undang yang mengatur batas
usia beragam macamnya. Dengan keberagaman inilah bisa dikatakan tidak
adanya kepastian hukum dalam menetapkan batasan usia. Oleh karena itu,
perlu adanya kepastian hukum dalam menetapkan batasan usia tersebut. Agar
tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Dengan tidak adanya keseragaman dalam menetapkan batasan usia ini
tentu akan membingungkan sebagian masyarakat berapakah batasan usia
tersebut agar bisa dikatan sebagai orang yang telah dewasa.
Berbeda dengan hukum islam menetapkan batasan usia ditandai dengan
datangnya mimpi basah bagi laki-laki sedangkan menstruasi bagi
perempuam. Dengan datangnya tanda-tanda tersebut orang tersebut sudah
mampu melakukan tindakan hukum yang diperbolehkan dalam agama berupa
perkawinan, perjanjian dan perikatan.
| 43/PMH/2018 | 43/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 50 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain