PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT AIR MINUM DALAM
KEMASAN
(Studi Analisis Putusan Perkara Nomor: 22/Kppu-I/2016)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kasus persaingan usaha
tidak sehat ini dapat terjadi serta dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara persaingan usaha tidak sehat tersebut selain itu tujuan lainnya ialah
menganalisis bagaimana Majelis Hakim memutus perkara tersebut yang menurut
peneliti PT. Tirta Investama juga melakukan pelanggaran hukum terkait dengan
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Posisi Dominan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan metode perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Pendekatan pada perundang-undangan mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan pada pendekatan kasus berdasarkan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2016 dengan
tujuan menelaah suatu kasus yang telah diputuskan di pengadilan dengan
berkekuatan hukum yang tetap.
Hasil dari analisis dan penelitian ini mengungkap bahwa pertimbangan
majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara persaingan
usaha tidak sehat air minum dalam kemasan antara pihak Aqua dan Le Minerale
berdasarkan pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah terpenuhi
melanggar Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Selain masih kurangnya pengaturan mengenai larangan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat itu sendiri di Indonesia, ternyata masih adanya
kelemahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri sehingga
membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha sulit untuk memutus pelaku
pelanggar persaingan usaha supaya memberikan efek jera.
| 34/PMH/2019 | 34/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
ix, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain