Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENGGUNAAAN NARKOTIKA UNTUK PELAYANAN KESEHATAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai: pertama,
penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan menurut hukum Islam; kedua,
penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan menurut peraturan perundangundangan;
ketiga, menganalisa penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan
dalam dua perspektif, yaitu hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research), sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka
penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan melalui pendekatan
kualitatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis
deskriptif yaitu dengan pola pikir deduktif. Dengan cara memaparkan dan
menjelaskan data dengan pembahasan yang jelas.
Dalam hukum positif di Indonesia, berdasarkan ketentuan peraturan dalam
Pasal 7 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyatakan bahwa narkotika
bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Begitupula dalam tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan
narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan diperbolehkan apabila dalam
kenyataannya tidak ditemukan benda yang halal, karena ada unsur dharurat demi
kemaslahatan manusia, akan tetapi sedapat mungkin hal-hal yang dilarang oleh
syara` harus dihindari sesuai dengan aturan hukum Islam yang berlaku.
Ketersediaan
35/PMH/201935/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 92 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan