Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN YURIDIS DAN ULAMA MAZHAB TERHADAP PUTUSAN NO.899/PID.SUS/2014/PN.DPS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam
rumah tangga dalam putusan No.899/Pid.Sus/2014/PN.DPS. Dan untuk mengetahui
pandangan dari Ulama Mazhab mengenai masalah kekerasan seksual dalam rumah
tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penlitian hukum normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari dan meneliti bahan bahan
kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan masalah yang dibahas. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu
metode studi pustaka (library research). Studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan
guna mengetahui pemahaman terkait dengan tema penelitian penulis yaitu kekerasan
seksual dalam rumah tangga.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan bagi terdakwa yaitu menggunakan Pasal 46 Undang-undang
No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam
putusannya hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 (bulan)
penjara terhadap terdakwa. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman juga
sudah sesuai dengan fakta persidangan yang telah dibuktikan oleh jaksa penunutut
umum dan sudah terpenuhi unsur-unsur yaitu unsur setiap orang dan unsur
melakukan perbuatan kekerasan seksual. Dilihat juga dari faktor yang memberatkan
v
dan yang meringankan hukuman, salah satu faktor yang pemberat dalam putusan ini
adalah terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban yang merupakan istri
terdakwa dan terdakwa tidak merasa bersalah dengan perbuatan yang sudah
dilakukannya. Sedangkan faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah
dihukum dan terdakwa berusia lanjut. Maka dari fakta dan pertimbangan hukum
tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara kepada
terdakwa dari tuntutan semula 10 (sepuluh) bulan dari jaksa penuntut umum.
Dalam hukum Islam melarang dan mengharamkan kekerasan dalam rumah
tangga yang dilakukan suami kepada istrinya. Empat imam mazhab memberikan
larangan untuk tidak melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Segala
bentuk kekerasan tentu tidak pernah dibenarkan untuk dilakukan terutama kekerasan
yang dilakukan suami saat melakukan hubungan seksual dengan istrinya, seperti
melakukan pemaksaan hubungan seksual, memaksakan hubungan seksual dengan
cara yang tidak dikehendaki istri (seks ketika haid atau nifas, seks anal, seks oral, dan
beberapa cara seks lain yang tidak disuka istri), atau mengabaikan hasrat seksual
istrinya tanpa alasan yang syar’i dengan niat untuk menyakiti dan menganiaya.
Dalam relasi seksual suami istri haruslah dilakukan secara patut sesuai dengan
prinsip mu’asyarah bi al ma’ruf, yaitu menggauli istri dengan cara baik bukan
dengan pamaksaan sesuai selera tanpa memikirkan keadaan istri. Bahwa yang satu
harus memperhatikan yang lain, begitu juga sebaliknya.
Ketersediaan
37/TH/201937/TH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

x, 93 Hal

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan