TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH TENAGA PENDIDIK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Kajian Putusan Nomor 2331K/PID.SUS/2017)
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai tindak pidana pencabulan
terhadap anak oleh tenaga pendidik, yang telah divonis hakim terdakwa Misyoto
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana
pencabulan menurut hukum islam dan hukum positif , dan untuk mengetahui
perbandingan putusan Mahkamah Agung dengan ketentuan hukum Islam dan hukum
positif.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan
menggunakan jenis data sekunder. Jenis penelitian normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tindak pidana pencabulan
terhadap anak oleh tenaga pendidik. Penelitian ini bersifat deskriptif yang
menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi
kepustakaan yang berkaitan dengan judul.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan hakim yang menjerat
terdakwa dengan dakwaan Pasal 82 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dalam
dalam perbandingan hasil putusan dengan hukum Islam dan hukum positif,
ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan, yaitu sama-sama menentang tindak
pidana pencabulan sebagai persamaan dan sanksi yang lebih ringan dari ketentuan
hukum yang berlaku sabagai perbedaan.
38/PMH/2019 | 38/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
x, 94 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain