PENODAAN AGAMA OLEH BASUKI TJAHAJA PURNAMA MENURUT
HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: ANALISIS PUTUSAN NOMOR
1537/Pid.B/2016/PN. JKT UTR
Uwaesy - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk memaparkan konsep penodaan menurut hukum positif
dan hukum islam. Selanjutnya, meneliti kasus yang telah terjadi yaitu kasus
penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama. Penelitian kasus
tersebut dilakukan dengan cara menganalisa putusan pengadilan yang terkait yaitu
Putusan Nomor 1537/Pid.B/Pn.Jkt Utr melalui tinjauan hukum positif dan hukum
islam dan kemudian analisa dari kedua lingkup hukum tersebut dibandingkan satu
sama lain.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kasus dan kepustakaan
yang bersifat hukum normatif, yaitu mengkaji dan menelaah beberapa literatur
bahan hukum yang berkaitan dengan penodaan agama. Sedangkan data yang
digunakan untuk penelitian ini bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr,Undang-Undang No. 1/PNPS 1965,
Pasal 156a, pendapat para ulama Mazhab dalam bidang ilmu fiqih, diantaranya
Imam Hanafi, Imam maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus yang telah dilakukan Basuki Tjahja
Purnama telah memenuhi aspek hukum positif dan hukum Islam, dari aspek
filosofis penjatuhan putusannya, hukuman 2 tahun penjara kurang sepadan jika
dibanding dengan kerugian yang telah dialami oleh masyarakat di Indonesia. Dari
aspek penalaran hukumnya, langkah-langkah hakim dalam mengidentifikasi,
mengkualifikasi, dan terkahir menyimpulkan sehingga melahirkan putusan sudah
sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum dan tampak pada hasil
putusan.
| 41/PMH/2019 | 41/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xiv, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain