MARITAL RAPE (PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN)
DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN
HUKUM POSITIF INDONESIA
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah pemaksaan hubungan seksual
bagi suami terhadap istri menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dalam
putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian
hukum doktrinal. Yang membandingkan antara hukum Islam dengan hukum Positif
tentang marital rape.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam, hak dan
kewajiban antara suami dan istri adalah seimbang. Suami berkewajiban memberikan
nafkah kepada istri, sedangkan istri wajib taat dan patuh kepada suami. Kepatuhan
istri kepada suami yang paling asasi adalah menyangkut hubungan seksual (hubungan
badan). Selama tidak ada uzur syar’i seperti datang bulan (haid) atau sedang berpuasa
Ramadhan, istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Dan
sudah di jelaskan dalam al-quran surat an-nisa ayat 19 untuk mempergauli istri
dengan cara yang makruf. Dengan demikian, menurut hukum Islam pelaku tindak
pidana kekerasan seksual terhadap istri dapat dikenakan sanksi ta’zir, yang belum
ditentukan hukumnya oleh syara’ dan wewenang untuk menetapkan hukumnya
diserahkan kepada ulil amri atau hakim. Dan dalam hukum positif, Majelis hakim
dalam putusannya memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah
tangga yang tercantum dalam Pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Pertimbangan
putusan hakim dalam Pengadilan Negeri Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl tentang
hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga, adalah
menggunakan pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga sebagai tuntutan primair dan pasal 44 ayat (1) dan ayat
(4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga sebagai tuntutan subsidair.
14/PMH/2018 | 14/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
v, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain