SKRIPSI
PERKOSAAN TERHADAP PEREMPUAN MUSLIM ROHINGYA
DI MYANMAR
(Studi Komparatif Hukum Internasional dan Hukum Islam)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai larangan dan kecaman atas
perkosaan yang terjadi pada perempuan Muslim Rohingya di Myanmar melalui
hukum internasional dan hukum Islam. Konflik etnis Rohingya didasari atas
perlakuan diskriminasi karena perbedaan etnis dan agama. Secara moral, setiap
manusia sebagai bagian dari umat manusia yang beradab, wajib untuk
mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, tanpa terkecuali
pemerintah suatu negara. Sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Vienna 1995,
negara bertugas untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia
(to respect, to protect, to fulfill). Selama ini dalam penanganannya, perkosaan
menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan (pengayoman) hak
asasi perempuan. Sejak 10 Desember 1948, PBB telah menetapkan adanya jaminan
terhadap perlindungan hak-hak manusia, terutama perlindungan individu terhadap
kesewenang-wenangan negara. Secara khusus, Convention on the Elimination of all
Forms of Discrimination against Women (Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) telah menegaskan larangan untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi terutama kekerasan seksual terhadap
perempuan.
Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
(penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sesuai dengan karakteristik kajiannya,
maka penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan)
dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan undangundang
(statutory approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
vi
perbandingan (comparative approach). Pendekatan undang-undang dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu
yang diteliti, dalam hal ini instrumen-instrumen internasional. Pendekatan kasus
dilakukan dengan menemukan alasan-alasan hukum terkait fakta material berupa
orang, tempat, waktu, dan segala yang menyertai. Pendekatan perbandingan
dilakukan untuk membandingkan aturan yang diatur dalam hukum internasional
dan hukum islam.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh suatu kesimpulan bahwa
tindakan perkosaan terhadap perempuan Muslim Rohingya dalam hukum
internasional maupun hukum Islam, sama-sama memuat larangan dan kecaman.
Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam hukum internasional dan hukum Islam,
diantaranya mengenai bentuk hukuman, lembaga hukum dan bentuk perlindungan
terhadap korban perkosaan.
15/PMH/2018 | 15/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 99 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain