SERTIFIKASI MAKANAN HALAL
(STUDI PERBANDINGAN REGULASI DI INDONESIA DAN MALAYSIA)
Skripsi ini menjelaskan mengenai pertumbuhan yang pesat industri halal di
Indonesia dan Malaysia yang turut membawa kepada perkembangan Undang-
Undang halal di kedua negara ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
regulasi di Indonesia dan Malaysia terkait makanan halal dan apa saja persamaan
dan perbedaannya.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum
terhadap aturan hukum yang tertulis. Dimana perundangan yang menjadi objek
penelitian menjadi sumber data primer dalam penelitian yang kemudian dianalisis
oleh penulis.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa
Kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya pangan halal juga mulai meningkat.
Penanganan sertifikasi halal di Indonesia selama ini dilakukan oleh Lembaga
Pengkajian dan Penelitian Obat-obatan dan makanan (LPPOM) MUI, sebuah
lembaga swadaya masyarakat yang merupakan wadah ulama Indonesia dari
berbagai unsur Islam yang ada di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir
Indonesia mengalami pergeseran. Dengan adanya Undang-Undang Republik
Indonesia No. 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal. Peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan halal di Indonesia jauh lebih banyak dan lebih
sempurna dari yang ada di Malaysia. Secara pelaksanaan, Malaysia jauh lebih
baik. Terutama dengan adanya pemisahan tempat makanan halal dengan makanan
yang tidak halal di berbagai-bagai pusat perbelanjaan. Diperkuat dengan adanya
Akta Perihal Dagangan (APD 2011).
16/PMH/2018 | 16/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain