TINJAUAN HUKUMTERHADAP NYAR-NGANYRE
KABHINMASYARAKAT PAMEKASAN
Skripsi ini mengulas seputar Tinjauan Hukum Terhadap Nyar-nganyare
Kabhin Masyarakat Pamekasan. Sebuah fenomena atau kebiasaan yang
berkembang di masyarakat, yangmana kebiasaan ini tidak ditemukan dalam
pembahsan fiqih munakahat, kebiasaan ini hampir di praktikkan disetiap
kabupaten di Madura, yaitu “nyar-nganyare kabhin” atau dalam bahasa fiqihnya
disebut dengan “Tajdid al-Nikah”.Di tengah realitas yang masih berjalan tersebut,
termasuk faktor perkembangan yang melandasi praktik Tajdid al-Nikah dengan
berbagai motif, maka tinjuan dari aspek hukum sangat menarik untuk dikaji.
Perkembangan zaman yang semakin pesat, ditambah lagi informasi-informasi
yang semakin cepat, turut berpengaruh terhadap pola pikir seseorang, termasuk
dalam konteks ini adalah masyarakat Pamekasan.
Penelitian ini bertujuan memberi uraian teoritis mengenai tinjauan Hukum
mengenai konsep Tajdid al-Nikah (nyar-nganyare kabhin) yang banyak terjadi di
masyarakat Pamekasan, sekaligus memberi jawaban terhadap faktor apa saja yang
membuat seseorang berubah pemikirannya dalam memandang suatu masalah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan (field research),
dengan terjun secara langsung menemui Pelaku Tajdid al-Nikah di Pamekasan.
Teknik yang digunakan dalam studi ini adalah: Pertama, analisa terhadap uraian
fikih tentang Tajdid al-Nikah. Kedua, wawancara, yaitu dilakukan dengan cara
dialog, komunikasi, interaksi antara peneliti dan responden. Ketiga, dokumentasi,
yaitu dengan membaca dan menelaah data-data dan bahan bacaan yang
berhubungan dengan studi yang penulis ambil.
Dari hasil penelitian inidisimpulkan, bahwa dari setiap perbedaan
pendapat tentang penyebutan Tajdid al-Nikahmemiliki makna yang sama, yaitu
mengulangi akad nikah yang masih sah menurut hukum islam atau fikih. Praktik
Tajdid al-Nikahyang sering dilakukan masyarakat pamekasan ada dua bentuk
pelaksanaan; yang petama,Tajdid al-
Nikahdalamrangkauntukmendapatkanbukunikah,yang kedua, Tajdid al-Nikah
dilakukan karena kepentingan harmonisasi pasangan suami istri.
| 17/PMH/2018 | 17/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xii, 50 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain