APLIKASI SYIRKAH ABDAN PADA PROFESI DESAINER SYAR’I PERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep syirkah abdan menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i dan penerapan syirkah abdan pada profesi desainer menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i. Menurut mazhab Hanafi syirkah abdan diperbolehkan selama tidak terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan diantara kedua belah pihak. Sedangkan menurut mazhab Syafi‟i syirkah abdan batal atau tidak sah, karena yang menjadi obyek kerjasama adalah harta atau modal bukan kerja.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Dimana objek penelitian yang menjadi data primer adalah hasil wawancara dari desainer Vira Annisa Auliya, Dyah Adi Pramudhita dan Lilis Suryani. Sedangkan data yang digunakan untuk menemukan pendapat pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i penulis menggunakan data sekunder yaitu berupa kitab-kitab dari kedua mazhab tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kerjasama yang dilakukan oleh desainer Vira Annisa Auliya dan penjahit, Dyah Adi Pramudhita dan penjahit sudah sesuai dengan teori syirkah abdan menurut mazhab Hanafi yaitu dari segi akad, keuntungan dan kerugian. Sedangkan kerjasama yang dilakukan desainer Lilis Suryani dan penjahit tidak sesuai dengan teori syirkah abdan karena bukan dengan bagi hasil.
| 18/PMH/2018 | 18/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain