KEDUDUKAN SAKSI TUNAWICARA
DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
DAN HUKUM ACARA PIDANA ISLAM
(Analisis Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang
Nomor: PUT/11-K/PM.II-10/AD/III/2010)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep kesaksian dan kedudukan
saksi tunawicara di dalam hukum acara pidana di Indonesia dan hukum acara
pidana Islam. Dengan menganalisis putusan Militer II-10 Semarang Nomor:
PUT/11-K/PM.II-10/AD/III/2010 yang menerima kesaksian tunawicara sebagai
salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif.
Dimana penelitian ini bersifat deskritif-analitis-komparatif, artinya penulis akan
mendeskripsikan konsep kesaksian dalam hukum acara pidana di Indonesia dan
hukum acara pidana Islam, lalu menganalisis putusan dan pertimbangan hakim
tentang saksi tunawicara dalam putusan Militer II-10 Semarang Nomor: PUT/11-
K/PM.II-10/AD/III/2010. Kemudian membandingkan hasil analisis tersebut ke
dalam hukum acara pidana di Indonesia dan hukum acara pidana Islam.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan saksi tunawicara di
dalam hukum acara pidana di Indonesia dan hukum acara Islam dapat menjadi
salah satu alat bukti. Serta putusan Militer II-10 Semarang Nomor: PUT/11-
K/PM.II-10/AD/III/2010 sudah sesuai dengan hukum acara di Indonesia maupun
hukum acara pidana Islam.
20/PMH/2018 | 20/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 61 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain