SISTEM DROPSHIPPING DALAM ONLINE SHOP MENURUT HUKUM
ISLAM DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK NOMOR 19 TAHUN 2016
Skripsi ini bertujuan untuk meneliti sistem dropshipping dalam online
shop. Mengenai tinjauan fikihnya dalam hukum Islam dan tinjauan dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Dengan semakin canggihnya teknologi maka masyarakat tidak perlu lagi pergi ke
toko maupun ke pasar untuk mencari barang yang diinginkannya. Dengan
bermodalkan koneksi internet, memesan barang, sampai barang datang ke rumah
konsumen dapat melakukan dengan mudah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data
dengan kajian kepustakaan dari berbagai artikel, buku, jurnal dan berita yang
dipandang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan metode analisis komparatif,
menganalisa pendapat dari kedua hukum antara hukum Islam dengan hukum
positif tentang sistem dropshipping.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem dropshipping dalam online
shop menurut hukum Islam memiliki kesamaan dengan akad salam, akad
wakalah, maupun akad samsarah. Sistem dropshipping ini termasuk dalam
muamalah yang diperbolehkan. Begitu juga dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 tidak ada larangan untuk
menggunakan sistem dropshipping.
Persamaan sistem dropshipping dalam hukum Islam dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 adalah syarat yang
sudah terpenuhi, yang melakukan transaksi harus dewasa dan berakal, yang
terkakhir adalah shigat (ucapan), mereka yang bertransaksi harus jelas melafalkan
suatu perjanjian. Perbedaan antra kedua hukum, mengenai regulasi yang mengatur
jual beli online, dan juga perbedaan tindak pidana antara hukum Islam dan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
21/PMH/2018 | 21/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 69 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain