SENGKETA KEDUDUKAN TANAH HIBAH PRESPEKTIF FIQH DAN KUH
PERDATA (PUTUSAN NO. 132 /PDT /G/ 2010 /PN.BB)
Skripsi ini merupakan upaya untuk memaparkan pemahaman kedudukan akta
tanah hibah menurut fiqh dan KUH Perdata banyak sekali perbedaan dan persamaan
antara keduanya contoh salah satunya pembagian hibah di fiqh di batasi hanya 1/3
harta Saja namun di KUH Perdata boleh di hibah semua harta kita.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui status akta tanah hibah menurut
KUH Perdata dan Fiqh bahwa menurut fiqh akta hibah disebut sah hanya melalui ijab
kobul dan dua orang saksi berbeda dengan KUH Perdata disebut sah setelah surat
akta tanah hibah itu terbit di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif yang
menghasil data deskriptip dan tertulis dengan menggunakan jenis penelitian normatif
Yuridis yakni menganalisis tentang perbandingan Fiqh dengan KUH Perdata. Dalam
hal ini yaitu Fiqh dengan KUH Perdata yang dimana masyarakat Indonesia tidak
mengtahui bahwa akta tanah hibah itu ada kepastian hukumnya sehingga perlu
adanya perbandingan ini dengan melihat apakah ada persamaan atau perbedaan
antara Fiqh dan KUH Perdata serta penelitian ini kepustakaan (library research) yaitu
dengan mengambil referensi pustaka dan dokumenter yang relevan dengan masalah
ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dalam skripsi ini ialah bahwa
kedudukan akta tanah hibah ini mempunyai kepastian hukumnya karna dengan
adanya tanah yang kimiliki memiliki nilai yang sangat berfaedah untuk hidup
Akibatnya ada beberapa putusan hakim yang memutuskan perkara ini bahwa
menurut KUH Perdata lah yang bisa menguatkan status tanah dan Seharusnya dalam
hal ini pemerintah harus memberikan sikap dalam menjawab permasalahan ini
karena kasus akta tanah hibah yang sering kali menyebabkan perselisihan antara
masyarakat entah itu di dalam keluarga ataupun di mana saja.
23/PMH/2018 | 23/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
vi, 69 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain