KONVERSI WAKAF DI DKI JAKARTA MENURUT HUKUM
ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(Studi Kasus Ponpes Daarul Rahman dan Masjid Hidayatul
Musyawaroh)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tentang konversi wakaf menurut hukum Islam
dibandingkan menurut pelaksanaan dalam hukum positif di Indonesia berikut juga mengenai
dampak sosial yang terjadi setelah terjadinya konversi wakaf.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif, yaitu merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pada pencarian makna,
pengertian, konsep, karakteristik, gejala, simbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena.
Dalam menghimpun bahan yang dijadikan skripsi dalam penelitian ini, penulis menggunakan
jenis penelitian normative dan sosiologis, dengan metode field research (kajian lapangan).
Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan., yang dalam hal ini penulis
membandingkan antara hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konversi wakaf menurut moyoritas ulama fiqih
diperbolehkan, karena lebih memilih keabadian fungsi wakafnya yang jadi prioritas,
dibandingkan dengan keabadian bentuk wakafnya. Dan pada prakteknya di Indonnesia konversi/
istibdal/ ruislagh wakaf ini diperbolehkan dan dilindungi oleh Undang-Undang No.41 Tahun
2004 tentang perwakafan dengan beberapa prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
No.42 tahun 2006 tentang aturan pelaksanaan UU. No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan. Dari
segi dampak sosialnyapun lebih dirasakan mashlahatnya oleh masyarakat jika terjadinya
konversi wakaf itu untuk pengelolaan dan pengembangan wakaf yang membuat lebih produktif
lagi.
25/PMH/2018 | 25/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xi, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain