Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

HOAX DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANGAN NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM

No image available for this title
Dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi di Indonesia,
semakin meningkat pula informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Tidak
dapat dipungkiri informasi yang beredar itu benar ataupun salah. Informasi/ berita
bohong (hoax) merupakan informasi yang di buat dengan tujuan menyebarkan
ujian kebencian. Secara lazimnya dipraktikkan dengan cara menyebar fitnah dan
membuat berita yang berbanding terbalik dengan realitas orang, produk,
organisasi atau perusahaan yang menjadi targetnya.
Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan peraturan perundangundangan
di Indonesia dan hukum islam tentang hoax, dan merupakan upaya
untuk memaparkan mengenai permasalah yang sedang hangat-hangatnya terjadi di
Indonesia, yaitu kasus hoax yang saat ini menjadi permasalahan baru dikalangan
masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan
dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud
memberikan penjelasan tentang Hoax dalam Perspektif Peraturan Perundangundangan
No 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Hukum Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer
yang diperoleh dari kasus-kasus penyebaran berita hoax yang terjadi di Indonesia,
dan data sekunder yang diperoleh dari literatur buku-buku, jurnal, artikel, dan
kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.
Kesimpulan skripsi ini adalah: Hoax menurut undang-undang adalah
sesuatu yang merugikan orang lain di dunia maya maupun di dunia nyata. pasal 28
ayat 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 adalah barang siapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang ditujukan kepada
individu, ras, suku, dan antar golongan, untuk menimbukan kebencian dan
permusuhan maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah”. Hoax dalam hukum islam
termasuk salah satu bentuk haditsul ifki yang dapat dikenakan hukuman azab yang
pedih di dunia dan di akhirat.
Ketersediaan
26/PMH/201826/PMH/2018Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vi, 67 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan