EKSISTENSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM
PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM
(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi Lembaga
Komisi Yudisial dalam penegakan kode etik hakim. Karena dalam putsan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi sudah
bukan lagi sebagai objek pengawasan Lembaga Komisi Yudisial untuk
mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu eksistensi lembaga
Komisi Yudisial dalam penegakan kode etik hakim konstitusi menjadi hilang.
Sejalan dengan perkembangan penegakan kode etik hakim konstitusi, Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014
tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan salah satu
struktur keanggotaannya adalah Komisi Yudisial. Mahakamah membentuk
lembaga tersebut untuk menegakan kode etik hakim Mahkamah Konstitusi. Pada
penelitian ini penulis memilih objek penelitian di Komisi Yudisial dan Mahkamah
Konstitusi, dan juga mengetahui apa dasar keterlibatan Komisi Yudisial dalam
struktur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi apakah
Peraturan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pustaka
dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statude approach)
Penelitian yang obyeknya berupa penjelasan terhadap Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006,
Kewenangan Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial, dan juga mengumpulkan sumber data melalui wawancara pada Lembaga
Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Hasil penelisitan saya menunjukan bahwa ternyata eksistensi Lembaga
Komisi Yudisial masih terasa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-IV/2006 dalam rangka penegakan kode etik hakim Mahkamah
v
Konstitusi dan menjalankan sebagai mana amanatnya sesuai dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dan
keterlibatan Komisi Yudisial sebagai salah satu struktur keanggotaan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya sebagai representasi atau supporting
organ yang apabila ada pelanggaran berat kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi
, Dewan Etik meminta kepada Lembaga Komisi Yudisial untuk mengusulkan 1
orang dari Komisi Yudisial dalam Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat Ad Hoc. Dan sama sekali tidak bertentangan dengan apa
yang ada pada Putsan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.
28/PMH/2018 | 28/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain