SISTEM HUKUM WARIS HARTA TUNGGU TUBANG
PADA SUKU SEMENDO MUARA ENIM
SUMATERA SELATAN
(Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam)
Badran - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang salah satu sistem kewarisan adat yang ada di Indonesia, tepatnya di wilayah Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Nama dari kewarisan itu yakni kewarisan adat Tunggu Tubang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu metode yang meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, yaitu meneliti buku-buku atau data yang mendasarkan pada data kualitatif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan tinjauan hukum Islam (fikih), hukum adat, dan Kompilasi Hukum Islam terkait adat Tunggu Tubang. Ada beberapa poin yang menjadi garis besar perbedaan dari adat Tunggu Tubang, yakni pewaris bisa orang yang masih hidup, ahli waris hanya anak pertama perempuan, laki-laki tidak mendapat bagian sama sekali, adanya adat Ngangkit (istri dari anak laki-laki pertama diangkat sebagai pewaris harta). Hukum Islam (fikih) memandang bahwa adat ini tidak sesuai fikih. Tinjauan adat melihat bahwa Semendo Darat Ulu menggunakan sistem matrilineal dengan mayorat perempuan. Kompilasi Hukum Islam memandang bahwa adat Tunggu Tubang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.
| 33/PMH/2019 | 33/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
x, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain