KEWARISAN BEDA AGAMA
(Studi Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum
Positif tentang waris beda agama, dengan menganalisis pertimbangan hakim
dalam menetapkan perkara dalam penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor
4/Pdt.P/2013/PA.Bdg. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kasus (case approach) yang mana dilakukan dengan cara melakukan
telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah
menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah penetapan pengadilan Agama
Bandung Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg, sedangkan sumber data sekundernya
adalah buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentarkomentar
atas putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu
kesimpulan bahwa Jumhur ulama berpendapat bahwa ahli waris Muslim tidak
dapat mewarisi pewaris non-Muslim, atau pewaris non-Muslim tidak dapat
memberikan kewarisan pada Muslim. Sedangkan beberapa ulama lain seperti
Muadz Ibn Jabal, Muawiyah, Masruk (generasi sahabat) dan Ibnu Musayab
(generasi tabiin) serta kalangan Syiah Imamiyah, mengemukakan bahwa ahli
waris Muslim dapat mewarisi pewaris non-Muslim. Sedangkan menurut hukum
positif, Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilas Hukum Islam
yang didalamnya diatur hukum Kewarisan Islam. Dalam KHI tidak menegaskan
secara eksplisit perbedaan agama antara ahli waris dan pewarisnya sebagai
penghalang mewarisi. KHI hanya nenegaskan bahwa baik pewaris maupun ahli
waris haruslah beragama islam yang terdapat dalam pasal 171 huruf b dan c.
Dalam penetapan perkara Pengadilan Agama Bandung Nomor
4/Pdt.P/2013/PA.Bdg. Bahwa hakim berpendapat lain yang berbeda dengan
Jumhur Ulama dan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi mengambil pendapat
minoritas. Argumentasi hukum yang digunakan oleh Majlis Hakim adalah
kewarisan Islam menganut sistem kekerabatan, baik secara nasabiyah maupun
secara hukmiyah. Majlis Hakim juga berpendapat bahwa hukum kewarisan Islam
di Indonesia mengandung asas egaliter.
03/PMH/2018 | 03/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xiv, 62 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain