PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH KOPERASI SIMPAN PINJAM
PANDAWA MANDIRI GROUP PASCA PERNYATAAN PAILIT
MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Skripsi ini memaparkan mengenai Perlindungan Nasabah KSP Pandawa
Mandiri Group pasca pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait
invstasi ilegal, akibat serta hukuman terhadap pimpinan KSP PMG sesuai dengan
aturan yang berlaku (hukum positif) serta membandingkannya dengan Hukum
Islam sesuai Al-Quran dan Hadist serta Ittifaqu ‘Ulama.
Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan perlindungan hukum
pada nasabah korban investsi ilegal yang dilakukan koperasi simpan pinjam
(KSP) dalam Hukum Positif dan Hukum Islam serta mengeidentifikasi akibat
hukum pasca KSP tersebut dinyatakan pailit dalam perspektif Hukum Positif dan
Hukum Islam
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis
yang menggunakan data primer dengan menggunakan analisis kualitatif yang
memaparkan persoalan hukum yang telah tertulis dalam Al-Qur’ân dan Al-Hadîts
serta Undang-Undang yang kemudian diinterpretasikan oleh para ‘ulamâ dan ahli
hukum sehingga muncul beberapa pendapat dengan berbagai persamaan dan
perbedaan.
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan skripsi ini ialah bahwa
pelindungan konsumen terhadap nasabah KSP Pandawa Mandiri Group yang
diupayakan oleh pemerintah adalah putusan pailit dan pembubaran KSP Pandawa
Mandiri Group, penyitaan seluruh asset dan pengembalian dana investasi dan
dana simpanan nasabah. Adapun akibat hukum terhadap pimpinan KSP yaitu
vonis kurungan selama 15 tahun serta denda Rp 100 Miliar.
05/PMH/2018 | 05/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 81 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain