Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

MEKANISME CERAI TALAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DAN TUNISIA

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana mekanisme talak
dalam hukum keluarga di Indonesia dan Tunisia, apa persamaan dan perbedaan
mekanisme cerai talak di Indonesia dan Tunisia. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif, yakni merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pencarian
makna, pegertian konsep dan karakteristik. Juga menggunakan metode analisis
komperatif yaitu menemukan persamaan dan perbedaan dalam mekanisme talak di
Indonesia dan Tunisia.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa di Negara Indonesia dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Talak Ba`in Kubraa adalah talak
yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak
dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas
isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul
dan habis masa iddahnya. Sedangkan di Negara Tunisia dalam Code Of Personal
Status (CPS) atau Majallah al Ahwal as Syakhsiyyah (MAS) dijelaskan bahwa
Suami tidak boleh menikah lagi (rujuk) dengan wanita yang ia ceraikan dengan
ṭalak tiga, tentu aturan ini sangat berbeda dengan konsep ajaran Islam, tetapi para
pendukung MAS berdalih bahwa tujuan pasal ini adalah untuk memberantas
praktik pernikahan rekayasa (muḥallil) yang banyak terjadi di tengah masyarakat
Tunisia ketika itu.
Ketersediaan
07/PMH/201807/PMH/2018Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvii, 49 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan