ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA FATWA LEMBAGA
BAHTSUL MASAIL NAHDLOTUL ULAMA TENTANG
EKSPLOITASI ALAM DENGAN UU NO 4 TAHUN 2009
TENTANG MINERAL DAN BATU BARA
Secara konstitusi sendiri penguasaan terhadap kekayaan sumber daya alam
dipegang oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi. Sudah kewajiban bagi negara
untuk mengolahnya demi kepentingan masyarakat dan kemajuan negara. Penting
juga untuk mengetahui bagaimana konstitusi di Indonesia yang mengatur
pemanfaatan tersebut baik dalam hukum Indonesia maupun hukum Islam. Senada
dengan itu Islam pun membenarkan dan membolehkan kegiatan pertambangan.
Namun yang ditegaskan bahwa kegiatan tersebut harus untuk kesejahteraan
masyarakatnya bukan untuk pribadi.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
normatif serta metode perbadingan hukum,adapun teknik dalam mengumpulkan
datanya melalui kajian kepustakaan yang bersumber dari Undang-Undang dan
Fatwa Bahtsul masail Nahdlotul Ulama.
Dalam pembahasannya penelitian ini akan memaparkan pada Pasal 1 Ayat
7 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara secara tidak langsung menjelaskan bahwa kegiatan penambangan
dapat dilakukan jika sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kemudian dijelaskan juga bagaimana dasar dari undang-undang yang mengatur
atau menjadi pondasi terkait peraturan eksploitasi alam. Nantinya akan
menganalisis fenomena eksploitasi alam dalam hukum Islam melalui Bahtsul
Masail Nahdlotul Ulama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksploitasi
alam diperbolehkan melalui pemberdayaan atas dasar kepentingan masyarakat
luas. Kepemilikan atau pengolahan secara pribadi tidak diperbolehkan menurut
Bahtsul Masail. Sedangkan hukum Indonesia lebih memberikan izin pengelolahan
sumber daya oleh pihak tertentu melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh
negara.
09/PMH/2018 | 09/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 55 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain