ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Secara umum, status hukum aborsi menurut hukum Islam adalah haram. Begitu pula terdapat dalam pasal 346 KUHP bahwa aborsi juga tidak diperbolehkan. Namun, mengenai status hukum aborsi yang disebabkan oleh pemerkosaan, terdapat beberapa pendapat dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum aborsi akibat pemerkosaan perspektif hukum Islam terdapat beberapa pendapat. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan, Lembaga Bahtsul Masail NU dan fatwa MUI membolehkan. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sama-sama membolehkan aborsi akibat pemerkosaan.
11/PMH/2018 | 11/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xvi, 68 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain