KONSEP PERWALIAN DAN POLIGAMI DALAM SISTEM
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DAN PAKISTAN
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ahli hukum
Islam terhadap Konsep Perwaliian dan poligami menurut hukum perkawinan di
Indonesia dan Pakistan. Persamaan dan Perbedaan apa saja yang ada dalam
hukum Indonesia dan Pakistan tentang status wali nikah dan poligami. Serta,
faktor apa saja yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian normative yuridis, dengan meneliti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum
Islam, Child Marriage Restrainct Act Tahun 1929 sebagaimana diubah dengan
Muslim Family Laws Ordinance (MFLO) Tahun 1961, berbagai buku, Majalah,
Surat kabar dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang ada hubungannya dengan
judul yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun data yang diperoleh dan digunakan
serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan adanya perbedaan antara Batasam umur wali
Nikaah antara Indonesia dan pakistan. Faktor yang mempengaruhi adanya
perbedaan diantaranya dari segi mazhab Pakistan yang umumnya menganut
mazhab Hanafiyah serta Indonesia menganut mazhab Syafi'I. Persamaanya kedua
Negara membolehkan poligami, tetapi dengan syarat yang harus dipenuhi
diantaranya seizin Istri ataupun dewan arbitrase (Pengadilan), apabila melanggar
disiapkan sanksi berupa penjara dan denda.Ini merupakan tingkat keberanjakan
dari aliran mazhab yang dianut unuk lebih meningkatkan derajat perempuan di
mata hukum.
12/PMH/2018 | 12/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
viii, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain