PELAKSANAAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM
JINAYAT TERHADAP PEMINUM KHAMAR
(Studi Kasus Di wilayah Kota Banda Aceh)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas pelaksanaan sanksi hukuman cambuk yang diatur pada Qanun Jinayat Aceh. Hukuman cambuk merupakan hukuman hukuman yang dikenakan atas badan terhukum dengan cara mencambuknya. Dalam memberikan hukuman Qanun Jinayat Aceh mengadopsi hokum Islam, Qanun Jinayat Aceh tidak bertentangan dengan hukum Islam maupun dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari dan meneliti bahan kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka (library research). Studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan guna mengekplorasi teori-teori tentang konsep dan pemahaman terkait dengan tema penelitian penulis yaitu Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap peminum Khamar
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan sanksi hukuman cambuk Qanun Jinayat Aceh maupun ketentuan hukuman cambuk bagi pelaku khamar menurut ketetapan hukum Islam dan Hukum Pidana. Berdasarkan metode dan bahan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sangat efektif untuk memberikan suatu pelajaran kepada pelaku dan masyarakat lainnya. Hukuman cambuk yang diatur pada pada Qanun Jinayah Aceh tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum Pidana di Indonesia. Dalam Qanun dan hukum Islam peminum minuman keras dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali, sedangkan didalam KUHP pemabuk hanya di Penjara jika mabuk di tempat umum dan membahayakan orang lain.
13/PMH/2018 | 13/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain