INSHAT DAN INTERUPSI DALAM KHUTBAH JUM’AT
(Studi Perbandingan Pendapat Tokoh Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama)
Dalam pelaksanaan khutbah jum’at, ada syarat dan rukun yang harus
dipenuhi, karena hal tersebut mempengaruhi sah atau tidaknya khutbah. Timbul
sebuah pertanyaan, apabila khatib lupa melengkapi rukun khutbah, bolehkah jama’ah
menginterupsi untuk mengingatkan rukun yang terlupakan itu? Selain rukun, materi
khutbah juga merupakan hal yang penting dalam khutbah jum’at, karena materi
khutbah mempengaruhi hasil dari ibadah salat jum’at. Materi yang disampaikan
dalam khutbah harus memberi pengaruh yang baik. Namun bagaimana bila
ditemukan khatib yang menyampaikan materi khutbah yang bersifat provokatif,
bolehkah jama’ah menginterupsi khutbah tersebut? Kedua permasalahan tersebut
mengarahkan kepada hukum interupsi ketika khutbah sedang berlangsung. Sedangkan
dalam shalat jum’at ada perintah inshat, yaitu perintah diam dan mendengarkan
khutbah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan membandingkan
perbedaan pendapat tokoh Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama tentang perintah
inshat dan hukum interupsi khutbah yang rukunnya kurang dan materinya bersifat
provokatif.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan sumber data primer dan sekunder. Kemudian dilengkapi dengan metode
perbandingan hukum yang membandingkan pendapat para tokoh.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa terkait
masalah perintah inshat dan interupsi khutbah yang rukunnya kurang, mayoritas
tokoh Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama sepakat bahwa inshat wajib bagi para
jama’ah dan interupsi tersebut boleh dilakukan. Sedangkan masalah interupsi khutbah
yang materinya bersifat provokatif, mayoritas tokoh sepakat lebih baik tidak
diinterupsi.
02/PMH/2017 | 02/PMH/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
x, 92 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain