ANALISIS FATWA MUI TENTANG PLURALISME, LIBERALISME
DAN SEKULARISME AGAMA
Skripsi ini merupakan upaya untuk memaparkan mengenai permasalahan
ditolaknya putusan Fatwa MUI Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang
Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama oleh para pemikir Islam Liberal
serta perbedaan pemahaman antara pemikir Islam Liberal dengan MUI terhadap
berkembangnya paham Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Fatwa MUI tentang Pluralisme,
Liberalisme dan Sekularisme Agama. Selanjutnya, untuk mengetahui perbedaan
pemahaman antara pemikir Islam Liberal dan MUI tentang paham Pluralisme,
Liberalisme dan Sekularisme Agama.
Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
tertulis, dengan melakukan pendekatan analitis, yang menghasilkan data deskriptif
dengan mengkaji permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini. Metode
pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi dokumen atau bahan pustaka.
Selain itu, sumber data penelitian yang digunakan mengacu kepada Fatwa MUI
Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan
Sekularisme Agama serta mencari data dari al-Qur’an, Hadits, buku-buku, jurnal,
dan artikel yang relevan dengan masalah dalam skripsi ini.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa Fatwa MUI tentang
Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama menegaskan pengharaman
kepada umat Islam untuk mengikuti paham Pluralisme, Liberalisme dan
Sekularisme Agama, karena hanya menambah kesesatan bagi yang mengikutinya.
Selain itu, perbedaan pemahaman antara pemikir Islam Liberal yang
membolehkan paham Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama dengan
alasan kebebasan berpikir dalam HAM. Kemudian, MUI yang melarang paham
Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama dengan alasan bertentangan
terhadap ajaran agama Islam.
04/PMH/2017 | 04/PMH/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
xi, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain