ALIRAN GAFATAR DAN FATWA SESAT MUI
“Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.06 Tahun 2016 Tentang
Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)”
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak
masalah dalam urusan keagamaan. Negara ini begitu sensitif terhadap isu
-isu yang berhubungan dengan agama.Tidak hanya konflik antar agama,
konflik internal dalam satu agama pun kadang masih terjadi di negara ini.
Seperti dalam agama Islam, adanya kasus sunni-syiah, selain itu juga
muncul kasus tereksposnya kelompok Gerakan Fajar Nusantara
(GAFATAR) pada bulan Februari tahun 2015. Kasus tersebut telah
mempengaruhi kehidupan sosial yang ada, Mulai timbul keresahan dalam
masyarakat yang membuat orang-orang yang awam menjadi bingung,
mereka tidak tau mana yang benar dan mana yang salah. Dengan
demikian atas keresahan tersebut, lembaga agama Islam terbesar, yaitu
Majlis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa untuk meghilangkan
keresahan yang terjadi di masyarakat. Berkaitan dengan kasus terakhir di
atas yaitu kasus GAFATAR, MUI menyatakan dalam fatwanya bahwa
kelompok gafatar adalah aliran yang sesat.Terkait fatwa tersebut timbul
pertanyaan, Bagaimana kriteria sesat menyesatkan menurut MUI dan
hukum Islam secara umum?Bagaimana kajian fiqh mengenai dalil-dalil
yang digunakan MUI dalam penetapan fatwa gafatar?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui
penjelasan kriteria sesat menyesatkan menurut Majelis Ulama Indonesia
dan Hukum Islam. Untuk mengetahui kajian fiqh dalil-dalil yang digunakan
Majelis Ulama Indoesia dalam menetapkan fatwa Nomor: 06 Tahun 2016
tentang Gafatar.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Kemudian dilengkapi
dengankajian kepustakaan yaitu upaya pengidentifikasi secara sistematis
dan melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang memuat
informasi yang berkaitan dengan tema, objek dan masalah penelitian yang
akan dilakukan.
07/PMH/2017 | 07/PMH/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2017
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain