Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT HUKUM NEGARA (Studi Perbandingan Indonesia–Malaysia

No image available for this title
Skripsi ini merupakan upaya untuk memaparkan perbandingan batas
minimum usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Pernikahan merupakan hal
yang sakral, sehingga dalam mewujudkannya tentu butuh persipan yang matang,
dari segi usia yang cukup, kesiapatan mental, dan psikologis. Indonesia dan
Malaysia merupakan Negara mayoritas berpenduduk muslim, maka tentu hukum
yang ditetapkan mengenai batas minimal usia perniakahan tidak akan sama,
mengingat struktur budaya dan tradisi di masing-masing Negara berbeda,
sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pula hukum dan Undang-Undang
yang diterapkan di Negara tersebut. Dengan adanya permasalahan tersebut,
penulis merasa sangat perlu untuk mengangkat permasalahan ini.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif yang menggunakan data primer dengan menggunakan analisis kualitatif
yang memaparkan persoalan hukum yang telah tertulis dalam al-Qur’an dan al-
Hadits serta Undang-Undang yang kemudian diinterpretasikan oleh para ulama
dan ahli hukum sehingga muncul beberapa pendapat dengan berbagai persamaan
dan perbedaan. Data primer yang bersumber dari peraturan perundang–undangan
yang berlaku di Negara Indonesia dan Malaysia serta referensi dianalisis secara
kualitatif dengan menghasilkan deskripsi permasalahan.
Berdasarkan hasil peneltian yang didapat dalam skripsi ini ialah bahwa
Perbedaan yang paling menonjol mengenai batas minimum usia perkawinan di
Indonesia dan Malaysia ditunjukan pada calon laki-laki yakni 19 tahun menurut
Undang-undang Perkawinan di Indonesia, sedangkan dalam Sekyen 10 Akta
Pembaharuan Undang-undang (Perkawinan dan Perceraian), 1976 menetapkan
batas usia perkawinan berkisar pada umur 18 tahun, sedangkan calon mempelai
perempuan sama-sama menetapkan minimal usia perkawinan adalah 16 tahun.
Sedangkan ketentuan batas minimal usia untuk melangsungkan pernikahan dalam
hukum Islam tidak pernah memberi batasan yang sangat tegas, namun hal yang
paling mendasar mengenai batas minimal usia perkawinan adalah harus baligh.
Ketersediaan
08/PMH/201708/PMH/2017Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 67 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan