ZAKAT MADU DALAM PANDANGAN ULAMA (Studi Perbandingan Kitab Badâ’i Al-Sonâ'i dan Kitab Al-Majmû’)
Skripsi ini membicarakan tentang hukum zakat kekayaan-kekayaan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur‟an secara qath‟i, di antara kekayan itu adalah madu, di sini terjadi perbedaan pendapat. Sebagian fuqaha berpendapat tidak ada zakat madu sedangkan sebagian ulama berpendapat madu wajib dikeluarkan zakatnya. Dari permasalahan tersebut penulis akan menganalisa pendapat Imam al-Kasani dalam kitab Badâ‟i as-Sanâ‟i sebagai ulama yang mewajibkan zakat atas madu, yang bermazhab Hanafi, dan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmû‟ yang tidak mewajibkan zakat madu, yang bermazhab Syafi‟i.
Penelitian ini bersifat penelitian keperpustakaan. Sumber primer dalam kajian ini adalah kitab Badâ‟i as-Sanâ‟i karya Imam al-Kasani dan kitab Al-Majmû‟, karya Imam Nawawi, sedangkan sumber skunder dikutip dari berbagai literatur yang ada hubunganya dengan permasalahan yang dibahas. Dalam pengumpulan data langkah yang diambil adalah mencari literatur yang ada hubungannya dengan pokok masalah. Dalam analisa data penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa antara Imam al-Kasani dan Imam Nawawi terdapat kesamaan dalam menentukan hukum zakat madu. Berdasarkan nash Al-Qur‟an tidak ada yang secara spesifik menjelaskan zakat madu, yang ada hanya dalam hadis dan pendapat Sahabat di sini akar perbedaanya. Adapun perbedaan antara keduanya bahwa menurut Imam al-Kasani zakat madu hukumnya wajib karena ada beberapa Hadis, pendapat Sahabat, dan qiyas. Bagi Imam Nawawi Hadis yang dikemukakan serta pendapat tersebut hukumnya lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil wajibnya zakat madu.
| 09/PMH/2017 | 09/PMH/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
xv, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain