Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG OPERASI KEPERAWANAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERLANCAR PERNIKAHAN

No image available for this title
Memasuki abad modern dan perkembangan zaman maju pesat, sebagai
indikatornya adalah semakin banyak dan canggihnya teknologi yang ditemukan pada
berbagai bidang. Salah satu bidang yang selalu melakukan penelitian dan menemukan
teknologi baru untuk memecahkan masalah adalah bidang kedokteran. Hal itu dilatar
belakangi oleh munculnya berbagai penyakit baru dan kasus-kasus kesehatan yang
tidak dapat disembuhkan dengan menggunakan metode lama. Sebuah teknologi baru
yang ditemukan adalah operasi pengembalian selaput dara wanita. Penemuan
teknologi dan terobosan baru selain memecahkan berbagai masalah dibidang
kesehatan dan kedokteran juga memunculkan satu masalah dibidang hukum Islam,
yaitu bagaimana pandangan hukum Islam tentang teknologi baru tersebut. Dalam hal
ini penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang teknologi baru dalam
bidang kedokteran, yaitu pengembalian selaput dara wanita. Karena setelah mencari
berbagai hasil penelitian hukum Islam tentang praktek kedokteran, penulis belum
menemukan pembahasan tentang pandangan hukum Islam tentang operasi
keperawanan sebagai alasan mempermudah pernikahan. Karena penelitian ini sangat
membantu bagi masyarakat awam yang belum mengetahui seluk beluk tentang
penyebab rusaknya selaput dara di luar berzina.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan empiris serta wawancara terhadap ulama kontemporer saat ini. Adapun
teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran terhadap buku dan dokumendokumen
yang berkaitan dengan operasi selaput dara ini.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang penyebab rusaknya selaput
dara wanita yang disebabkan diluar berzina. Kerangka konseptual yang penulis
gunakan adalah konsep maslahah untuk mengetahui apakah hal tersebut
diperbolehkan dalam Islam. Setelah meneliti dan menelaah serta menganalisi, penulis
dapat menarik kesimpulan bahwa hukum Islam tidak memperbolehkan melakukan
operasi keperawanan ini, adapun yang membolehkan operasi ini dilakukan dengan
alasan syarat tertentu dengan penyebab rusaknya selaput dara ini diluar berzina.
Ketersediaan
04/PMH/201604/PMH/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 76 hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan