ANALISIS FATWA LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL
ULAMA TENTANG ADVOKAT
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di
depan hukum. Jika seseorang mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk
seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya dalam sesuatu perkara
hukum. Perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum adalah
hak asasi manusia setiap orang. Advokat juga merupakan profesi yang dianggap
penting dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum untuk mencapai
keadilan hukum, namun pada kenyataannya, banyak diantara orang yang
berprofesi sebagai advokat tidak lagi sesuai dengan fungsi dan tujuan advokat
yang sebenarnya. Melihat fenomena tersebut, Nahdlatul Ulama yang merupakan
salah satu organisasi ke-Islaman terbesar di Indonesia mengupayakan mencari
jalan keluar dengan mengadakan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 33 yang dalam
putusan Bahtsul Masailnya menghasilkam putusan bahwasanya, kegiatan
advokasi yang menyeleweng dari tugas dan fungsi advokat yang sebenarnya dan
advokat yang melakukan pembelaan terhadap kasus yang benar-benar terbukti
bersalah dengan tujuan untuk meringankan bahkan membebaskan kliennya dari
jerat hukum, maka Nahdlatul Ulama memberikan keputusan bahwasanya kegiatan
advokasi semacam itu adalah haram hukumnya. Apakah fatwa ini sejalan dengan
konsep maslahat ? dan bagaimana status upah yang diperoleh advokat dalam
profesinya ini? Untuk itu perlu adanya pembahasan yang mendalam mengenai hal
ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan normative serta metode perbandingan hukum. Adapun teknik
pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan dengan melakukan
analisis terhadap dokumen-dokumen yang memuat informasi yang berkaitan
dengan tema penelitian yang akan dilakukan.
Penemuan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengeluarkan fatwa
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun sangat mempertimbangkan
kemaslahatan umat, serta dalil dan argumen yang digunakan dalam fatwa inipun
relevan, dan berkaitan dengan upah yang diperoleh oleh advokat dalam membela
klien dengan menghalalkan segala cara adalah haram, karna pekerjaan yang tidak
sesuai dengan syariat maka hasil atau upah yang diperolehnyapun adalah haram.
| 05/PMH/2016 | 05/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
x, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain