“Analisis Fatwa Muhammadiyah tentang Do’a Qunut Shalat
Subuh HPT (Himpunan Putusan Tarjih) tahun 1971 dan 1972”
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Himpunan Putusan Tarjih (HPT) 1971
dan 1972 telah terjadi perbedaan fatwa tentang hukum membaca doa qunut shalat
subuh, perbedaan terjadi karena Majelis Tarjih berbeda metode dan pengunaan
hadist dalam memberikan fatwa. Himpunan Putusan Tarjih 1971 memfatwakan
bahwa doa qunut tetap dibaca dalam shalat subuh berdasarkan metode dan dalil
dalil yang memnguatkan baca doa qunut shalat subuh sedang Himpunan Putusan
Tarjih memfatwakan bahwa membaca doa qunut dalam subuh dihapus atau di
tidak dibaca lagi berdasarkan pertimbangan dan metode dalil dalil yang
menguatkannya.
Metode penelitian yang penulis guakan adalah kualitatif dengan pendekatan
normatif dan metode perbandingan hukum dan himpunan putusan tarjihnya.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kajian kepustakaan yang
bersumber dari fatwa Muhammadiyah dan kitab–kitab fikih.
kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam fatwa Muhammadiyah
terjadi perbedaan yang bertentangan dalam penerApan doa qunut shalat subuh.
Dalam himpunan putusan tarjih tahun 1971 dinyatakan bahwa qunut tetap dibaca
dalam raka’at kedua shalat subuh. namun dalam himpunan putusan tarjih 1972
dinyatakan tidak dibenarkan membaca doa qunut dalam raka’at kedua shalat
subuh.
06/PMH/2016 | 06/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
x, 57 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain