JUAL BELI TANAH UNTUK KUBURAN DAN BISNIS LAHAN
KUBURAN MEWAH (ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA (MUI) NO. 09 TAHUN 2014)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan dari Majelis
Ulama Indonesia mengenai Jual Beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan
kuburan mewah, serta ingin mengetahui analisis penulis terhadap Fatwa MUI
tentang jual beli tanah kuburan dan bisnis kuburan mewah.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan
pendekatan analisis kualitatif yaitu pendekatan yang ditunjukan untuk meneliti
pada hasil wawancara mendalam (deep interview), kemudian menganalisis hasil
data yang diperoleh untuk mendapatkan kesimpulan penelitan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli tanah untuk kuburan adalah
akad jual-beli tanah yang hukumnya mubah sama seperti jual beli tanah lain nya
tetapi bisa berubah hukumnya menjadi haram dengan marak terjadinya praktek
jual beli kuburan mewah yang terjadi dalam masa kini yaitu dengan adanya
perlakuan terhadap kuburan secara berlebihan baik dari segi luas, harga, fasilitas,
maupun nilai bangunan. yang dinilai telah melampaui batas yang itu semua
mengandung unsur tabdzir dan israf
| 08/PMH/2016 | 08/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
xi, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain