KOMERSIALISASI SUMBER DAYA AIR MENURUT HUKUM
ISLAM
Air merupakan kebutuhan vital bagi kelangsungan hidup makhluk yang
ada di Bumi. Sejak disahkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air timbul perdebatan dan penolakan dikalangan masyarakat.
Undang-undang tersebut memungkinkan terjadinya privatisasi yang berpotensi
komersialisasi sumber daya air. Desa Padarincang yang berada di Kabupaten
Serang Banten merupakan salah satu desa yang merasakan akibat dari privatisasi
yang dilakukan perusahaan swasta. Pada dasarnya Hukum Islam melarang hal
tersebut.
Pokok masalah dalam skripsi ini undang-undang tentang sumber daya air
yang dibuat oleh pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Undang-undang
tersebut berpotensi terjadinya privatisasi sumber daya air. Hal tersebut dapat
menimbulkan terjadinya kelangkaan air dikalangan masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sedangkan
sifat penelitian bersifat analisis deskriptif-analitiskritis. Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif yang bersifat deskriptif.
Data yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder.
Data Primer yaitu bahan hukum yang berasal dari buku-buku, undang-undang,
peraturan pemerintah, pendapat para ahli, doktrin, dan pendapat para ulama. Data
Sekunder yaitu bahan hukum yang berasal dari majalah hukum dan internet.
| 09/PMH/2016 | 09/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
xiv, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain