HUKUM IKUT SERTA MERAYAKAN NATAL BAGI MUSLIM
DALAM PANDANGAN ULAMA
(Komparasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Dâr al-Iftâ’ al-
Misriyyah dan Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan
Arab Saudi)
Fatwa merayakan Natal bagi muslim menjadi objek kajian ini sesungguhnya
memiliki kesamaan perspepsi dalam hal menjaga hubungan baik dengan sesama.
Dimana berhubungan dengan non-Muslim adalah hanya sebatas hubungan yang
bersifat ta’aruf (saling mengenal), saling tolong menolong, saling berbuat
kebaikan dan berbuat adil. Hubungan tersebut akan menciptakan perdamaian,
kebaikan dan interaksi yang harmonis dengan mereka. Dari sinilah Islam tidak
membedakan antara orang muslim dengan kafir dzimmi (orang yang hidup di
tengah masyarakat Islam, dan mendapat perlindungan dari pemerintah Islam).
Akan tetepi hubungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuradukan
urusan akidah. Penelitian ini menngunakan metodelogi library research dengan
analisis komparatif dan Content analisys dalam mebandingkan fatwa yang
menjadi objek kajian penulian ini. Tujuan peneliatan adalah untuk mengetahui
letak perbedaan dan persamaan fatwa Majlis Ulama Indonesia, Lembaga Fatwa
Mesir dan Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang
perayaan natal. Berdasarkan metode dan bahan penelitian kesimpulan dari
penelitian ini bahwa hukum merayakan Natal adalah hal yang diharamkan bila
mana terdapat pencampuradukan aqidah didalamnya.
15/PMH/2016 | 15/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
ix, 109 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain