KONSEPMEDIASI PENAL UNTUK RESTORATIVE JUSTICE DALAM
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
( PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF )
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan
pendekatan komperatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dari
undang-undang, peraturan mahkamah agung, serta surat kepala kepolisian. Dan data
skunder diperoleh dari buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum yang
berkaitan dengan objek penelitian.
Dalam perkembangan hukum pidana dikenal Keadilan Restoratif yaitu
keadilan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula (restorasi) dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak lain yang terkait. Pada
umumnya penyelesaian suatu perkara pidana menggunakan mekanisme peradilan
formal (sistem peradilan pidana) memakan waktu yang sangat lama karana dalam
suatu tindak pidana tidak hanya murni pidana, tetapi ada unsur perdata sehingga yang
harus diperhatikan adalah kepentingan hak-hak korban. Salah satu bentuk Keadilan
Restoratif adalah dengan menggunakan mekanisme mediasi. Melalui proses mediasi
penal diperoleh puncak keadilan tertinggi karna terjadinya kesepakatan antara para
pihak yang terlibat. Selain itu, melalui mediasi penal mempunyai implikasi bersifat
positif bahwa secara filosofis dicapainya peradilan dilakukan secara cepat, sederhana,
dan biaya ringan karena pihak yang terlibat relatif lebih sedikit.
Islam ternyata jauh lebih dahulu telah mengenal konsep yang mirip seperti
Restoratif Justice sebelum cara berfikir hukum pidana modern. Islam telah
mengedepankan hak-hak korban tindak pidana dalam bentuk diat. Dalam hukum
Islam masalah kejahatan menyangkut jiwa manusia selain menyangkut masalah
publik juga mengandung adanya masalah perdata. Adanya unsur keperdataan
membawa konsekuensi bahwa pengenaan hukumannya diserahkan kepada ahli waris
(keluarga korban), dengan demikian keluarga korban dapat memilih bentuk hukuman
apakah dengan Qishash ataukah Diat.
| 16/PMH/2016 | 16/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
x, 124 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain