PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK
MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2014/PN.TNG)
Fenomena kenakalan remaja dan tindak pidana yang dilakukan anak setiap
tahun semakin meningkat. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah
dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk undang-undang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang menerapkan restorative justice, termasuk diversi sebagai
alternatif penyelesaian. Meski pada kenyataannya, sebagian masyarakat dan aparat
penegak hukum cenderung selalu ingin menghukum anak yang berhadapan dengan
hukum, sehingga banyak anak yang pada akhirnya dimasukkan ke dalam penjara.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis putusan Nomor:15/Pid.Sus-
Anak/2014/PN.TNG menurut hukum positif dan hukum Islam. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan kasus. Penulis menggunakan dua jenis data yaitu data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini bahwa pertama putusan yang dijatuhkan oleh hakim cukup
adil bagi anak yaitu 8 bulan penjara sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian permasalahan
ini. Yang kedua, menurut hukum Islam pencurian yang dilakukan anak termasuk
pencurian kecil. Putusan yang diberikan kepada anak adalah hukuman ta’zir berupa
penjara 8 bulan. Hukuman tersebut diberikan sebagai ta’dib agar anak menyesali
perbuatannya dan diharapkan anak masih bisa membangun masa depan yang lebih
baik.
17/PMH/2016 | 17/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
vi, 85 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain