Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2014/PN.TNG)

No image available for this title
Fenomena kenakalan remaja dan tindak pidana yang dilakukan anak setiap
tahun semakin meningkat. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah
dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk undang-undang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang menerapkan restorative justice, termasuk diversi sebagai
alternatif penyelesaian. Meski pada kenyataannya, sebagian masyarakat dan aparat
penegak hukum cenderung selalu ingin menghukum anak yang berhadapan dengan
hukum, sehingga banyak anak yang pada akhirnya dimasukkan ke dalam penjara.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis putusan Nomor:15/Pid.Sus-
Anak/2014/PN.TNG menurut hukum positif dan hukum Islam. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan kasus. Penulis menggunakan dua jenis data yaitu data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini bahwa pertama putusan yang dijatuhkan oleh hakim cukup
adil bagi anak yaitu 8 bulan penjara sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian permasalahan
ini. Yang kedua, menurut hukum Islam pencurian yang dilakukan anak termasuk
pencurian kecil. Putusan yang diberikan kepada anak adalah hukuman ta’zir berupa
penjara 8 bulan. Hukuman tersebut diberikan sebagai ta’dib agar anak menyesali
perbuatannya dan diharapkan anak masih bisa membangun masa depan yang lebih
baik.
Ketersediaan
17/PMH/201617/PMH/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vi, 85 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan