Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PELACURAN (Kajian Perbandingan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan hukum Islam terhadap pelacuran
dengan kajian perbandingan dua perda yaitu perda Kota Tangerang dan perda
Kota Malang. Diantara kedua perda ini antara perda Kota Tangerang dan Perda
Kota Malang akan dianalisa sesuai dengan hukum positif dan hukum Islam. Bisa
dilihat pula dari aspek-aspek pelacuran, diantaranya definisi/pengertian, perbuatan
yang dilarang, pelaku/ subyek hukum, sanksi pidana. Hukum Islam sebagai
landasan dan acuan dalam perbandingan kedua perda ini, apakah terjadi perbedaan
atau persamaan di dalamnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi
kepustakaan (Library Research).
Hasil analisa antara Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang
Pelarangan Pelacuran dan Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang
Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul ini memiliki sedikit perbedaan
diantaranya dalam ketentuan hukumnya, dan sanksi pidananya. Namun banyak
juga kesamaan-kesamaan dalam ketegasan aturan mengenai masalah pelacuran
ini. Kemudian, dalam perspektif hukum positif memiliki kekurangan tersendiri
misalnya dalam KUHP tidak banyak Undang-undang yang membahas masalah
pelacuran, hukum untuk pelaku pelacur sendiri dalam KUHP tidak ada, oleh
sebab itu Peraturan Daerah bisa menjadi pelengkap di dalam daerah-daerah untuk
memberikan ketegasan mengenai masalah pelacuran. Sedangkan dalam perspektif
hukum Islam, jauh berbeda dengan hukum positif dalam memberikan hukuman
terhadap pelaku pelacuran, di dalam Islam sendiri tidak ada perbedaan atau belas
kasih dalam memberikan hukuman bagi pelaku yang telah menikah (muhson)
akan di rajam sampai mati dan yang belum menikah (ghairu muhson) akan di
dera (cambuk) seratus kali kemudian akan diasingkan.
Ketersediaan
18/PMH/201618/PMH/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 109 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan