Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

IMPLIKASI CROSSDRESSER TERHADAP PERNIKAHAN

No image available for this title
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak
dan kewajiban serta saling tolong menolong antara laki-laki dan seorang
perempuan yang antara keduanya bukan mahram dan saling menjalankan hak dan
kewajibannya dengan baik. Jika dua hal tersebut tidak seimbang niscaya akan
timbulah keributan dan perselisihan dalam rumah tangga. Pada dasarnya manusia
tidak selamanya hidup normal, karena pasti ada saja yang memiliki
kecenderungan tidak normal dan tidak wajar, seperti fenomena crossdresser.
Crossdresser adalah laki-laki yang gemar menggunakan pakaian perempuan
disaat-saat tertentu, seperti saat stress atau saat berhubungan seksual, akan tetapi
ia berbeda dengan banci karna ia tidak mempunyai kelainan seksual. Lalu
bagaimanakah hukum pernikahan yang dilakukan oleh seorang crossdresser?
Sedangkan syarat calon mempelai laki-laki adalah harus laki-laki yang
mempunyai sifat kelaki-lakian. Kemudian bagaimana dengan cara hubungan
seksual yang dilakukan oleh seorang crossdresser? Dan bagaimana jika isteri
mengajukan gugatan cerai dengan alasan suami merupakan seorang crossdresser?
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan
kaum crossdresser, kitab-kitab fikih dan Undang-Undang. Sedangkan sumber data
sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, artikel ilmiah, berita di media
masa dan lain sebagainya. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, penulis melakukan penelitian
lapangan dengan metode wawancara. Selain itu penelitian ini akan melakukan
kajian kepustakaan dengan melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang
memuat informasi yang berkaitan dengan tema penelitian yang akan dilakukan.
Penemuan penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan
oleh seorang crossdresser adalah sah karena memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan, akan tetapi cara berhubungan seksual yang dilakukan oleh seorang
crossdresser adalah bertentangan dengan apa yang telah dicontohkan Rasulullah
SAW. Kemudian jika isteri mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami
seorang crossdresser maka diperbolehkan, selama keadaan tersebut membuat
keadaan rumah tangga menjadi tidak harmonis dan selalu terjadi percekcokan
sehingga bahtera rumah tangga tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
Ketersediaan
21/PMH/201621/PMH/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vi, 72 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan