Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan Alternative Dispute Resolution
(ADR) Dan Fiqih Lingkungan
(Studi Kasus Pencemaran Sungai di Desa Ngemplak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati)
Penegakan hukum lingkungan bukanlah hal baru dalam tatanan hukum
nasional, akan tetapi banyak permasalahan dalam hal penyelesaian sengketa
lingkungan, yaitu khususnya penyelesaian hukum lingkungan di dalam ranah
pengadilan, masih banyak kasus yang belum terselesaikan melalui lembaga tersebut.
Alternative Dispute Resolution merupakan solusi pada saat ini untuk
menangani masalah sengketa lingkungan di luar pengadilan, karena sesuai dengan
kultur dan sejarah penyelesaian permasalahan yang ada di Negara ini, dalam
perjalanan hukum lingkungan di Indonesia Fiqih juga turut andil dalam mengatasi
pencemaran lingkungan melalui kajian ushul fiqih dan ijtihad para Ulama.
| 24/PMH/2016 | 24/PMH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
ix, 86 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain