Hukum Notaris Indonesia : tafsir tematik terhadap UU No.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
Sebagai Notaris, saya berusaha untuk membuat suatu pendapat sebagai implementasi dari unifikasi hukum pengetahuan Notaris tersebut, dan sudah tentu setiap Notaris Indonesia dapat membuat pendapat sebagai Implementasi dari unifikasi hukum pengaturan Notaris tersebut. Setiap bentuk implementasi tersebut harus diberikan apresiasi yang dapat memperkaya khazanah pemikiran dan pendapat mengenai dunia Notaris Indonesia, oleh karena itu setiap implementasi dapat diterima sebagai suatu pendapat baru ataupun belum dapat diterima sebagai suatu pendapat baru, dan hal iseperti ini suatu hal yang wajar dalam dunia keilmuan. Dengan kata lain, dalam dunia dalam dunia keilmuan tidak ada kebenaran ataupun kesalahan yang mutlak, apalagi dalam dunia ilmu hukum. Sehingga suatu hal yang arogan jika ada yang menyebutkan bahwa pendapat atau buah pikiran seorang Notaris disimpulkan sebagai suatu pendapat yang "tidak benar" dengan harapan pendapat dirinya yang benar. Memang dalam ilmu Logika dikenal prinsip"Tidak ada kesalahan atau kebenaran pada saat yang bersamaan, artinya kalau yang satu benar yang lainnya sudah pasti salah, juga sebaliknya".
04-2404261 | 347.016 HAB h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
347.016 HAB h
Penerbit
Refika Aditama :
Bandung.,
2011
Deskripsi Fisik
xiii, 263 Hal ; 25 cm
Klasifikasi
347.016 HAB h.
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain