Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Pancasila sebagai sebagai dasar Negara Republik Indonesia, maka sesuatu yang amat penting adalah diberikannya perlindungan hukum serta perlindungan hak-hak azasi kepada rakyat Indonesia dari tindakan Pemerintah.
Sarana untuk mencapai keinginan tersebut sudah lama tertanam di hati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil rakyat Indonesia maupun di hati Pemerintah Republik Indonesia, namun kenyataannya baru dapat diujudkan pada akhir 1986 dalam ujud Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
04-2404260 | 342.06 RIA h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Universitas Atma Jaya Yogyakarta :
Yogyakarta.,
2002
Deskripsi Fisik
ix, 329 Hal ; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain