Merger perusahaan merupakan "Cinderella" dalam hukum bisnis. Karena itu, tidak sempurna pengetahuan hukum bisnis seseorang, khususnya yang berkaitan dengan Corparate Law, sebelum mengetahui bagaimana aspek hukum tentang merger perusahaan. Disamping mesti diakui pula bahwa terdapat beberapa kesulitan untuk dapat memahami hukum tentang merger ini,seperti peraturannya yang bersebaran dimana-mana, praktek hukum merger yang bergerak terlalu jauh dan terlalu complicated untuk dapat diautur dengan peraturan dan hakikat dari pengaturan dan praktek hukum tentang merger yang sangat cross- sectroral orinted.
04-2404270 | 346.066 MUN h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
346.066 MUN h
Penerbit
Citra Aditya Bakti :
Bandung.,
2002
Deskripsi Fisik
xi, 324 Hal ; 21 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain