Hukum pidana menemati posisi penting dalam seluruh sistem hukum di suatu negara. Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem kehidupan did alam masyarakat. Sering dikatakan bahwa pidana merupakan minimum remedium atau obat terakhir. Tetapi tidak demikian halnya "penuntutan pidana". Penuntutan pidana tidak mesti berakhir dengan penjatuhan pidana. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat puls untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana.
04-2404236 | 345 AND a c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Rineka Cipta :
Jakarta.,
1994
Deskripsi Fisik
ix, 209 Hal ; 21 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain