PANDAI BACA TULIS AL-QURAN SEBAGAI PERASYARAT
UNTUK NIKAH PERDA BULUKUMBA DAN MANDAILING
NATAL DALAM PERSFEKTIF KOMPARATIF HUKUM ISLAM
(Analisis Perda Bulukumba No 6 Tahun 2003 dan Perda Mandailing Natal
No 5 Tahun 2003)
Ramdani - Personal Name
Skripsi ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai pemberlakuan Peraturan
Daerah (Perda) yang berbasis syariah di Indonesia. Banyak Perda-perda yang sengaja dirancang
oleh Partai Politik (Parpol) tertentu untuk memenangkan partai mereka yang seolah-olah
memberikan fasilitas atau langkah baru bagi mayoritas kelompok masyarakat yang ada dalam
suatu daerah tertentu. Padahal kalau diteliti lebih jauh, banyak dari Perda berbasis syariah
tersebut yang melanggar Undang-undang terutama HAM dan hukum Islam. Seperti halnya yang
terjadi di Bulukumba dan Mandailing Natal yaitu Perda tentang pandai baca tulis Al-Quran bagi
siswa dan calon pengantin untuk nikah. Padahal dalam rukun dan syarat nikah tidak ada
kewajiban tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap
efektivitas pelaksanaan suatu peraturan, terutama dalam hukum Islam dan HAM. Dengan
pendekatan kualitatif yaitu bersumber pada data skunder dan primer dengan pengumpulan data
melalui studi pustaka (library research). Sedangkan analisis data dilakukan analisis kualitatif.
Yaitu upaya yang dilakukan secara bersamaan dengan pengumpulan data, memilihnya menjadi
satuan yang sistematis dan sempurna, menemukan apa yang penting dan apa yang dapat
dipelajari, memutuskan apa yang dapat dibaca dan mudah difahami serta menginformasikannya
kepada pembaca.
Tujuan dari penelitian ini agar pembaca dapat memahami sah atau tidaknya suatu aturan
dalam masyarakat walaupun yang merancangnya adalah Pemerintah Daerah. Bertentangan atau
tidak kah suatu peratutan pemerintah dengan hukum Islam dan HAM yang memang dijunjung
tinggi oleh mayoritas masyarakat Muslim.
| 25/PMH/2015 | 25/PMH/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2015
Deskripsi Fisik
iv, 87 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain